Cara Mengerjakan SPT Tahunan ASN di Coretax
Adapun jika dilakukan sendiri, langkah pelaporannya sebagai berikut :
1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu di menu Portal Saya, Dokumen Saya, Unduh form BPA2 yang sudah dibuatkan dinas. Jika belum ada berarti anda perlu menunggu dibuatkan terlebih dahulu. Untuk menampilkan dokumen klik ikon refresh di halaman dokumen.
2. Apabila telah mendapat form BPA2, lalu klik menu Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Klik Konsep SPT, Buat Konsep, PPh Orang Pribadi, Lanjut, SPT Tahunan, Pilih periode pajak Januari-Desember 2025 (contoh), Lanjut.
4. Pilih model SPT, Buat Konsep SPT.
5. Klik lihat (gambar pensil) lalu isi sebagaiaman gambar di bawah ini.
Lalu jangan lupa klik Posting SPT.
Pada identitas wajib pajak pilih Pisah Harta (kalau suami istri dua npwp).
Pada ikhtisar pilih sebagaimana gambar.
Pada kolom Penghasilan Kena Pajak harus terisi jika disable, silahkan klik Posting SPT di bagian atas untuk mereload.
Jika sudah sampai pada halaman seperti diatas pastikan Status SPT : NIHIL, Jika belum cek apakah PTKP sudah terisi atau belum.
6. Setelah itu lalu klik halaman L-1.
Lalu cek pada kolom Penghasilan Netto Dalam Negeri biasanya sudah otomatis terisi. Jika belum, isi secara manual didasarkan pada form A2.
Kemudian lanjut pada kolom Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Isi semua kolom dari Nama pemotong, NPWP pemotong, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Jenis Pajak (PPh 21) semua didasarkan pada data yang tertulis pada form A2.
7. Lalu klik Simpan Konsep8. Jika sudah selesai tinggal klik Bayar dan Lapor, lalu ikuti langkah berikutnya sampai terkirim laporannya ke server Ditjen Pajak. Untuk mencetak laporan bisa buka email yang tertulis di akun dan cetak untuk laporan.















Post a Comment